Lima Strategi Utama Pengembangan LKM-LKMS, yang Keempat Penguatan Ekosistem…

15 Februari 2025, 12:04 WIB

JOGJAI,LOKAWARTA.COM-Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa angin segar perubahan struktural yang menjadi peluang bagi industri untuk dapat lebih maju di masa depan.

UU P2SK telah meletakkan tatanan industri yang lebih baik dengan memisahkan pengaturan dan pengawasan LKM-LKMS inkubasi dengan LKM-LKMS yang selama ini ada di bawah pengaturan OJK.

LKM-LKMS yang telah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai LKM-LKMS inkubasi.

UU P2SK lebih lanjut memberikan mandat pengawasan LKM-LKMS skala usaha kecil kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan OJK diberi mandat untuk mengawasi LKM-LKMS dengan skala usaha menengah dan besar.

Hal itu dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta / OJK DIY Eko Yunianto ketika membuka Rapat Koordinasi Pengurus Asosiasi LKM-LKMS Indonesia (ASLINDO) bertajuk “Peran LKM-LKMS Indonesia Dalam Upaya Memperkuat Pembiayaan Mikro dan Perekonomian Masyarakat”, Jumat (14/2/2025).

“OJK terus berupaya mendukung upaya peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro termasuk melalui penerbitan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028,” kata Eko Yunianto.

Roadmap itu, lanjut dia, diharapkan bisa menjadikan LKM-LKMS menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan pelindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Implementasi Roadmap LKM-LKMS dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 s.d 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028).

Roadmap LKM-LKMS itu ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan guna mencapai visi industri LKM-LKMS, yaitu :

  • Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan.
  • Pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat.
  • Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem.
  • Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Ada pun lima (5) strategi utama pengembangan dan penguatan LKM-LKMS yang akan dijalankan meliputi :

  1. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM dalam rangka menciptakan industri LKM-LKMS yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan SDM yang andal.
  2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung industri LKM-LKMS yang sehat dan berintegritas.
  3. Penguatan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat untuk mewujudkan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat yang efektif dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap LKM-LKMS.
  4. Pengembangan elemen ekosistem dalam rangka membentuk ekosistem yang dibutuhkan LKM-LKMS termasuk peningkatan peran pemerintah, sehingga LKM-LKMS dapat tumbuh lebih cepat dan sehat.
  5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dalam rangka menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional LKM-LKMS dan proses pengawasan berjalan optimal.

“Penguatan kelembagaan LKM-LKMS pada aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha LKM-LKMS di masa mendatang dan meningkatkan literasi masyarakat mengenai LKM-LKMS,” tandasnya.

Pada akhir periode Roadmap ini diharapkan terdapat peningkatan jumlah LKM-LKMS yang mengalami pertumbuhan positif pembiayaan. Keberlangsungan LKM-LKMS akan dapat meningkatkan jangkauan layanan LK LKM-LKMS M dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait