Listrik Golongan 450 VA Dihapus, Bagaimana dengan Nasib Subsidi, Ini Penjelasannya

13 September 2022, 09:18 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Pemerintah dan DPR menyepakati penghapusan daya listrik 450 volt ampere (VA). Selanjutnya, semua listrik yang dilayani PLN minimal berkekuatan 900 VA.

Sehingga rumah tangga atau lembaga yang semula menggunakan strum 450 VA dinaikan menjadi 900 VA dan yang 900 VA naik menjadi 1.200 VA.

Kebijakan penambahan daya atau kenaikan daya itu sudah disepakati dalat rapat panitia kerja (Panja) tentang RUU APBN 2023 antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran / Banggar DPR RI.

“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata ketua Banggar DPR RI Said Abdullah usai mengikuti rapat panja, Senin (12/9/2022).

Kendati daya 450 VA dihapus, namun subsudi listrik bagi masyarakat kurang mampu atau penghasilan rendah tetap diberikan. Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.

Permen ESDM itu berbunyi : Subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kita naikkan kebijakannya bahwa subsidi listrik untuk masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” tutur Said Abdullah.

Lantaran daya 450 VA dihapus, Said meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tidak mengenakan biaya ke masyarakat, terkait kenaikan daya dari 450 VA ke 900 VA.

“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA, saya kira nggak perlu biaya. PLN tinggal datang dan ngotak ngatik kotak meteran,” kata Said.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait