JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Dari hasil evaliasi dari Rapat Dewan Komisioner, Senin (30/9/2024), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.
TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.
Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedang untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
“TBP simpanan rupiah terbari ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers.
Dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi Meski demikian, kedepan masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian yang tetap perlu dicermati.
“Antara lain, indikasi penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik kawasan, transisi pemerintahan di berbagai negara yang potensial mempengaruhi arah kebijakan ekonomi serta ekspektasi lanjutan pemangkasan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen investor pasar keuangan,” ujarnya.
Selanjutnya, Purbaya memaparkan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan terus membaik ditopang sektor korporasi. Per Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,01% secara yoy. Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing masing sebesar 14,50% dan 15,14% secara yoy.
Kemudian, Kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,48% pada periode Agustus 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio rasio jika AL/NCD berada di level 112,91% dan AL/DPK sebesar 25,37%.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,27% dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,78% dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90% di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80%,” tambahnya.
Lebih lanjut LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku Bunga Simpanan (SBP) terpantau naik 17 bps menjadi sebesar 3,58% jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024.
Tren tersebut dipengaruhi faktor kondisi likuiditas dan ekspansi kredit yang meningkat cukup tinggi. Langkah pemangkasan suku bunga acuan masih relatif terbatas dampaknya dan membutuhkan waktu agar dapat diterima oleh bank.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |