KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Didirikan 1986, PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) telah menjadi salah satu produsen minyak nabati terkemuka dan terpercaya di Indonesia.
Dimulai dari bisnis kecil, PT KMR telah menjadi perusahaan global dengan aktivitas termasuk sumber dan pengolahan bahan baku, penyulingan, fraksionasi, pengemasan, dan distribusi di seluruh dunia. Kilang dan pabrik pengolahan minyak goreng PT KMR berlokasi di Jalan Raya Solo – Sragen, tepatnya di Desa Jetis Kecamatan Jaten Kebupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Ketika pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan mulai mengenalkan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita di 2022, PT KMR ikut mendaftar ke Kemendag untuk mendapatkan lisensi agar bisa ikut memproduksi dan mengemas Minyakita.
Awalnya baik-baik saja, PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) memproduksi dan mengemas Minyakita dalam botol sesuai takaran / volume, yaitu 1 (satu) liter menggunakan mesin otomatis. Botol itu bening dengan tutup hijau dan stiker Minyakita ditempel di tengah botol. Produksinya mencapai 700 ribu kilo liter per hari.
Belakangan akal bulus muncul ketika permintaan minyak goreng di pasaran meningkat dan bahkan beberapa kali mengalami kelangkaan hingga harga minyak goreng melambung.
PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) memproduksi minyak goreng yang dikemas dalam botol secara manual dengan ukuran atau volume yang dikurangi, rata-rata hampir 30 mili liter (ml) per botol. Produksi dan pengemasan secara manual itu rata rata 1.500 ribu kilo liter per hari atau dua kali lipat dari yang dikemas secara otomatis.
Sebenarnya, cukup mudah untuk membedakan antara keduanya, Minyakita yang kurang atau tidak sesuai takaran volumenya bertutup kuning dengan label stiker di tengah. Sementara yang sesuai takaran volumenya adalah bertutup hijau dengan label di tengah botol.
Namun apa yang dilakukan PT KMR ketahuan juga. Direktorat reserse dan kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, mengamankan 89.000 botol minyak goreng kemasan 1 liter yang tidak sesuai label, setelah menggrebek pabrik tersebut.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, terungkapnya produksi dan pengemasan minyak goreng merek Minyakita itu setelah Polda dibantu Polres menurunkan tim di 35 Kabupaten/ Kota. Serta melakukan sampling terhadap 48 toko dan penjual. Dari hasil pemeriksaan dan sampling di 48 tempat, ditemukan kekurangan volume atau takaran Minyakkita yang dijual di sejumlah pasar di Jawa Tengah.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa produsen Minyakita adalah PT KMR yang berada di Desa Jetis, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar,” kata Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam ungkap kasus di lokasi PT KMR.
Bersama tim dari Ditjen Perlindungan Konsumen Direktorat Metrologi DSLR Yogyakarta, tim Polda Jateng melakukan pemeriksaan 125 botol Minyakita. Menurut Kombes Pol Arif Budiman, ada tiga parameter yang digunakan untuk mengecek.
Antara lain terkait kuantitas PDKT dan toleransi. Dari hasil pengujian kuantitas produk PDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai dengan label sebagaimana yang tercantum dalam kemasan. “Saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ini dengan hati-hati supaya tidak mengganggu supply minyak yang ada di masyarakat,” tandasnya.
Dengan alasan tersebut, supaya tidak mengganggu supply minyak yang ada di masyarakat, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah tetap memperbolehkan PT KMR memproduksi dan mengemas Minyakita, asal menggunakan mesin otomatis dan volume sesuai dengan label.
“Kami sampaikan kepada PT KMR untuk produksi yang menggunakan mesin otomatis, kami persilahkan tetap beroperasi dan tetap berproduksi dalam rangka menjamin suplai Minyakita di masyarakat. Apalagi menjelang Lebaran seperti sekarang ini, dimana kebutuhan minyak goreng lebih banyak,” pungkasnya.(*)
Editor | : | Pilih Nama Editor |
---|---|---|
Sumber | : |