Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Debbie Nianta Musigasar : Pastikan Kepesertaanya Aktif

26 Juli 2024, 10:07 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Implementasi pemberlakuan syarat kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) bagi pemohon SKCK dimulai bulan Agustus 2024. Kamis (25/7/2024), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dan Polres se Solo Raya melakukan koordinasi persiapan Implementasi Nasional Syarat Kepesertaan JKN bagi pemohon SIM, STNK, dan SKCK.

“Pada tanggal satu hingga sembilan Agustus mendatang akan ada petugas BPJS Kesehatan mendampingi di kantor kepolisian sesuai wilayah kerja kami untuk membantu dalam hal kepengurusan administrasi kepesertaan JKN sebagai syarat bagi pemohon SKCK,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigasari di sela koordinasi.

“Saat ini kepesertaan JKN di wilayah KC Surakarta sudah mencapai 95%. Semoga dengan regulasi dan implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 terkait penerbitan SKCK dan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait penerbitan SIM, kepesertaan JKN dapat mencapai 98% bahkan 100% sehingga jaminan kesehatan masyarakat semakin meningkat,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu para pihak baik dari BPJS Kesehatan maupun Polres se Solo Raya menyatakan semangat dan sepakat untuk terus memperkuat sinergi bersama dalam mensukseskan penerapan syarat kepesertaan JKN bagi pemohon SKCK, SIM, dan STNK. Sehingga masyarakat dapat memiliki akses kesehatan yang cepat, mudah, dan setara demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mendukung dalam program kepesertaan JKN sebagai syarat pemohon SKCK, SIM, dan STNK,” kata Briptu Imam Aditya Nugroho perwakilan Polres Wonogiri.

“Kehadiran Polres se Solo Raya dalam koordinasi persiapan implementasi nasional persyaratan kepesertaan JKN bagi pemohon SKCK ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung optimalisasi Program JKN yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Sementara itu, untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK, SIM, maupun STNK, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui portal informasi kepesertaan JKN dan berbagai kanal administrasi kepesertaan JKN, baik secara tatap muka maupun layanan non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, BPJS Online, WhatsApp Pandawa, serta Website JKN.(*)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait