Mulai 1 Januari 2022, DJP Berlakukan Program Pengungkapan Sukarela : Ini Manfaatnya

29 Desember 2021, 06:22 WIB

LOKAWARTA.COM-JAKARTA-Mulai 1 Januari, hingga enam bulam ke depan, 30 Juni, pemerintah memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS itu diberlakukan, menyusul diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 196/PMK.03/2021, Rabu (23/12/2021), yang merupakan belied dari PPS, tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

“Saya berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk wajib pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Slamet Sutantyo, dalam rilis yang diterima Lokawarta.com, Selasa (28/12/2021).

Slamet menjelaskan, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Ada pun manfaat yang akan diperoleh wajib pajak yang memanfaatkan di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.”

Namun Slamet mengingatkan, wajib pajak yang bisa memanfaatkan program PPS adalah tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020;

“Dan wajib pajak tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan,” jelasnya.

Editor:Pilih Nama Editor
Sumber:

Artikel Terkait