Nomor Induk Kependudukan Jadi NPWP, DJP : Tenang, Punya KTP Tak Mesti Bayar Pajak, Kok…

11 Juni 2022, 07:34 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Akan ada kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Nantinya, mereka tidak perlu mengurus ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.

Sebab pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP, mulai 2023.

Selama ini, NIK hanya tertera di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu kepala keluarga (KK).

“Setelah 19 Mei 2022 lalu dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor.

“Dan untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023,” kata Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Karena itu, sambung Neilmaldrin, di masa depan masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena NIK secara otomatis terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak.

NIK tidak hanya untuk membayar pajak saja, tapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan sebagai akses Satu Data Indonesia yang mudah. Masyarakat nantinya lebih gampang mengurus pajak jika data resmi kependudukan terintegrasi. Penggabungan ini juga memudahkan negara mengurus pemasukan lewat pembayaran pajak dari masyarakat,” jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Neilmaldrin, tidak ada proses khusus untuk perubahan NPWP menjadi NIK. Perubahan ini sebagai langkah penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien.

Penyederhanaan ini bermanfaat bagi masyarakat dan DJP. Masyarakat dapat memproses pembayaran pajak secara praktis dan cepat. Bagi DPJ dapat mengelola dana pajak lebih luas dan tepat.

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” sambung Neilmaldrin.

Ketika masyarakat mendaftarkan diri, kata dia selanjutnya, nantinya akan diarahkan menggunakan NIK sebagai nomor resmi bayar pajak. “Sedang bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, akan diberikan informasi secara bertahap untuk mengurus pergantian NPWP menjadi NIK.”

Masyarakat yang memiliki NIK, kata Neilmaldrin, belum tentu dikenakan pembayaran pajak kalau belum memenuhi syarat resmi bayar pajak. Agar tidak salah persepsi, ada beberapa hal perlu dipahami syarat pembayaran pajak ini kalau sudah berganti menjadi NIK.

Pemilik NIK bisa membayar pajak kalau sudah melakukan aktivasi. Aktivasi juga harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia lebih dari 18 tahun, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Rp 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi, usaha mikro, dan menengah (UMKM).

DJP segera menerbitkan aturan teknis tersebut. Aturan teknis ini berfungsi agar masyarakat memahami syarat resmi pembayaran pajak agar sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait