JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan, total jumlah utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) per September 2024 sebesar Rp14,64 triliun yang tersebar di 27 bank dan 3 lembaga pembiayaan atau multi finance.
“Kita mencatat bahwa exposure debitur per September 2024 itu tercatat pada 27 bank dan 3 multi finance ya dengan total outstanding mencapai Rp14,64 triliun. Masing masing Rp14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” kata Dian saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut Dian menjelaskan, bank sebagai lembaga intermediasi yang memberikan pembiayaan tentu saja telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan sebelum memberikan pinjaman kepada Sritex.
Menurut dia, bank tidak hanya mempertimbangkan kemampuan Sritex dalam membayar utang, tetapi juga mengikuti perkembangan dunia bisnis yang kerap menghadapi tantangan dan persoalan. Oleh karena itu, bank telah memiliki mekanisme yang mapan dan berlandaskan regulasi kehati-hatian dalam menghadapi situasi kredit macet yang memang kerap terjadi di dunia bisnis.
“Dalam konteks pembiayaan kepada Sritek di dalam pemberiannya itu tentu saja sudah mempertimbangkan berbagai aspek, dari keamanan perkreditan termasuk kemampuan Sritek untuk membayar dan juga tentu saja dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi dunia bisnis itu mungkin saja menghadapi persoalan-persoalan,” ungkap Dian Ediana Rae.
Bank dan perusahaan pembiayaan telah membentuk cadangan agregat masing-masing 83,34% dan 63,95%. Cadangan ini diharapkan mampu menopang potensi kerugian yang mungkin dihadapi bank dan perusahaan pembiayaan terkait eksposur kredit kepada Sritex. “Saya kira ini lebih dari cukup dan memadai untuk membackup potensi kerugian kepada bank,” pungkas Dian.
Diketahui, PT Sri Rejeki Isman (SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Dalam putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Pihak pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Terkait putusan Sritex pailit dari PN Semarang tersebut, saat ini manajemen Sritex bersama tiga anak usaha mengajukan kasasi.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |