Pasca Kecelakaan KA Bathara Kresna di Nguter, Daop 6 Yogyakarta Surati Dishub Sukoharjo, Ini Isinya…

10 April 2025, 06:28 WIB

SUKOHARJO,LOKAWARTA.COM-PT KAI Daop 6 Yogyakarta terus menjaga keselamatan perjalanan KA Bathara Kresna, menghindari kecelakaan KA Bathara Kresna, terutama di perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan.

Pasca kecelakaan KA Bathara Kresna (KA 513) Relasi Wonogiri-Purwosari di JPL 19 km 14+8 antara Pasarnguter-Sukoharjo pada Rabu, 26 Maret 2025, Daop 6 melakukan evaluasi dan koordinasi bersama stakeholder terkait dalam rangka peningkatan keselamatan.

KAI Daop 6 Yogyakarta telah bersurat secara resmi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, terkait Standard Operating Procedur (SOP) yang berlaku untuk pelayanan JPL atau perlintasan sebidang kereta api.

“Kami telah mengirimkan surat rekomendasi dan usulan ke Dishub Sukoharjo untuk memperlengkapi tiap pos JPL di bawah pengelolaan Dishub dengan kelengkapan dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelayanan JPL sesuai SOP,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/4/2025).

IMG 20250410 062235

KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan kereta api yang menjadi tanggung jawabnya.

“Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api,” ujarnya.

Selain itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah mendatangi langsung pos-pos jaga perlintasan sebidang yang dikelola Dishub untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan, pengecekan administrasi seperti smartcard apakah masih aktif, memastikan kondisi PJL, memberikan Kotak P3K, serta melakukan ⁠sharing knowledge dengan para petugas penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub.

IMG 20250410 062202

“Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Sepanjang tahun 2025 ini, KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup sebanyak 7 perlintasan liar,” tandasnya.

“Itu sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api,” kata Feni.

Sosialisasi keselamatan pun tak putus dilakukan baik di pelintasan sebidang, di sekolah-sekolah, di sekitar permukiman warga, imbauan keselamatan melalui media massa, social media, spanduk dan flyer, bahkan FGD Keselamatan juga telah dilakukan. Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya juga sangat diperlukan demi keselamatan bersama.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya yang terkait dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api baik yang dijaga maupun tidak dijaga demi keselamatan bersama,” pungkas Feni.(*)

Editor:Pilih Nama Editor
Sumber:

Artikel Terkait