Pemkab Klaten Terima 18 HAKI, Dari Beras Rojolele, Lompya Duleg, hingga Tradisi Yaqowiyu

28 Juli 2022, 16:51 WIB

LOKAWARTA.COM,KLATEN-Hadiah sangat mendidik dan membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten / Pemkab Klaten yang memperingati hari jadi ke-218.

Pemkab Klaten menerima Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebanyak 18 HAKI yang diserahkan usai upacara hari jadi di Stadion Trikoyo Klaten, Kamis (28/7/2022).

Adapun HAKI yang diserahkan dalam tiga kategori. Kategori ekspresi budaya tradisional di antaranya kesenian gejog lesung dan tradisi Yaqowiyu, kategori pengetahuan tradisional di antaranya lompya duleg dan paying lukis Juwiring, dan kategori potensi indikasi geografis di antaranya beras Rojolele Srinar, Srinuk, Sriten dan kopi Arabica Sapuangin.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, 18 HAKI yang diterima dari Kemenkumham itu membuktikan Pemkab Klaten hadir dan memberikan dukungan bagi masyarakat untuk terus menggali potensi daerah. Dia berharap, penyerahan HAKI tersebut mampu memberi semangat bagi masyarakat dalam melestarikan kekayaan daerah.

Menurut bupati, dengan adanya HAKI yang disampaikan Kemenkumham itu, potensi asli Kabupaten Klaten legal secara hukum. “Sehingga semakin mengukuhkan potensi yang berhasil dikembangkan di Kabupaten Klaten,” ungkapnya usai mengikuti upacara hari jadi.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan mengatakan kekayaan intelektual yang diserahkan tersebut bersifat komunal. Artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.

HAKI ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Klaten. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak akan diklaim oleh daerah ataupun pihak lain,” paparnya.

Menurutnya jumlah HAKI yang diserahkan merupakan yang terbanyak dibandingkan pengajuan tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, pihaknya mendorong kekayaan intelektual agar bisa lebih banyak lagi.

“Puluhan hingga ratusan silahkan diajukan. Artinya semakin banyak kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi oleh negara. Sekaligus membantu pemulihan perekonomian pasca pandemi dengan memanfaatkan HAKI untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya. (***)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait