Penerimaan Insentif Pajak Resmi Diperluas

Pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut

4 November 2021, 13:59 WIB

LOKAWARTA.COM, SOLO – Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Melalui PMK149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif. Yaitu, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Baca Juga : Briefer, Platform Kolaborasi Komunikasi Berbasis Cloud

Dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insenti,” tegasnya dalam rilis yang dibagikan sejumlah media, Kamis (4/11/2021).

WP dengan kode KLU yang ditambah berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Baca Juga : BSI Tawarkan Pinjol ke Masyarakat, Tak Perlu ke Kantor Cabang, Cukup Lewat Aplikasi di Handphone

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait