JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai 10 Januari 2025.
Dengan begitu, kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.
“Sehingga, perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia. Antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).
Hasan menjelaskan, jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangka. Namun, setelah di OJK, maka aspeknya akan lebih luas lagi.
“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. “OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto,” tanfasnya.
Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, kata dia selanjutnya, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal.
“OJK ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Hingga November 2024, OJK mencatat, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibanding sebulan sebelumnya yang tercatat 21,63 juta investor. Peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024, atau melonjak lebih dari 376% (yoy).
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |