JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas ditandai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) oleh pihak-pihak terkait di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, (10/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
“Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi,” ujar Mendag.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
Menurut Ketua OJK Mahendra Siregar, peralihan pengawasan itu sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
“Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga memberi implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan,” kata Mahendra Siregar.
Sementara itu, peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke Bank Indonesia mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing (PUVA).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA adalah tugas baru bagi BI, peralihan tugas ini memberi peluang bagi BI untuk memperluas instrumen instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan guna mendukung tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.
“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini,” kata Destry Damayanti.
Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |