Periksa Kesehatan BPR Dan BPRS, OJK Gunakan Pendekatan Risiko

20 April 2022, 07:43 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan akan menggunakan pendekatan risiko dalam menilai tingkat kesehatan BPR dan BPRS.

Cakupannya meliputi, penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan / POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, dalam siaran pers, Senin (18/4/2022).

Dikatakan, POJK Nomor 3/POJK.03/2022 diterbitkan untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang makin kompleks, seiring perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Heru.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola, lanjut dia, diharapkan dapat mengurangi surprising event yang negatif. Misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar pertama penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS.

“Sehingga dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan,” jelasnya.

Selain POJK Nomor 3/POJK.03/2022, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

Penerbitan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 dilatarbelakangi kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari :

  • Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan.
  • Peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.
  • Pengembangan produk dan jasa LPIP.
  • Pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP.
    -Implementasi tata kelola di LPIP.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait