Permudah Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022, Begini Langkah Kanwil DJP Jateng II…

31 Maret 2023, 13:00 WIB

LOKAWARTA.COM, SURAKARTA – Menjelang batas akhir penyampaian laporan surat pemberitahuan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan sejumlah langkah untuk memfasilitasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT.

“Langkah-langkah yang dilakukan antara lain adalah memberikan layanan pojok pajak di berbagai tempat,” ujar Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo saat jumpa pers di kantornya, Jumat (31/3/2023).

Tercatat per tanggal 30 Maret 2023 pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II terdapat 262 titik di mana layanan dilakukan oleh KPP dan KP2KP. Meliputi tempat-tempat umum seperti kantor kecamatan, kelurahan, kantor pemerintahan, pasar serta tempat perbelanjaan. 

Selain jemput bola, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan pojok pajak secara daring melalui https://linktr.ee/dandanggula. Sebanyak 43 relawan pajak diterjunkan khusus untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT secara daring.

“Selain menginisiasi pembukaan pojok pajak oleh KPP dan KP2KP juga telah dibuka layanan pojok oleh mitra tax center hingga tanggal 31 Maret 2023 pukul 15.30 WIB,” imbuh Slamet.

Daftar tax center yang membuka pojok pajak adalah Tax Center ITB AAS, Tax Center UNS, Tax Center UMP, Tax Center Univet, Tax Center AUB, Tax Center Unisri dan Tax Center Unwidha. 

Tax center tersebut merupakan mitra Kanwil DJP Jawa Tengah II yang langsung melayani masyarakat maupun sivitas akademika. Saat ini, tax center menerima asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan dan Usahawan UMKM (pengguna PP 23 Tahun 2018).

“Langkah pengamanan selanjutnya adalah menambah waktu pelayanan. Serta membuka kanal sosial media untuk mengakomodasi wajib pajak yang masih belum menyampaikan SPT Tahunannya dan membutuhkan informasi atau konsultasi,” imbuh Slamet Sutantyo.

Semula waktu pelayanan selama Ramadan mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB menjadi 08.00 – 16.00 WIB. Batas waktu dapat diperpanjang sampai pukul 18.30 WIB sesuai kebutuhan masing-masing kantor.

Adapun kanal sosial media dari Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat diakses melalui Instagram @pajakjateng2, Twitter @PajakJateng2, Facebook Kanwil DJP Jawa Tengah II, Youtube Kanwil DJP Jawa Tengah II

Selain itu wajib pajak juga dapat mengakses kolom pesan pada titik Google Maps Kanwil DJP Jawa Tengah II. Layanan di sosial media ini dapat diakses hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 31 Maret 2023.

Selain memberikan layanan ekstra, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga memberikan edukasi agar wajib pajak lebih memahami pengetahuan perpajakan, khususnya cara pengisian SPT Tahunan. 

“Edukasi dilakukan secara berkala baik dengan menggandeng komunitas tertentu maupun dengan membuka kelas pajak secara langsung maupun tidak langsung seperti edukasi melalui radio maupun sosial media,” pungkas Slamet Sutantyo.

Editor:Arumi Chan
Sumber:

Artikel Terkait