PLN Surakarta & Kejari Sragen Teken MoU, Ini Tujuannya…

16 Januari 2024, 16:08 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta dan Kejaksaan Negeri Sragen melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Senin (15/1/2024).

Penandatanganan MoU oleh Manager PLN UP3 Surakarta, M Khadafi dan Kajari Virginia Haristavianne. Menurut Khadafi, penandatanganan kerjasama merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi PLN dan Kejari.

“Ini salah satu langkah strategis kami di awal tahun untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri,” kata Khadafi.

IMG 20240116 WA0017

Khadafi melanjutkan, kerja sama dengan kejaksaan ini menjadi wadah PLN untuk mendapat pendampingan hukum bagi petugas di lapangan.

“Dalam menjalankn bisnis PLN tidak dapat dihindarkan adanya potensi polemik dengan pelanggan, terlebih petugas di lapangan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” tuturnya.

Selain mengoptimalkan peran dan fungsi kedua belah pihak, perjanjian itu juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Sragen Virginia menambahkan, dari perjanjian kerja sama tersebut akan terjalin sinergi yang lebih baik antara PLN dan Kejari Sragen yang keduanya memiliki visi yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Virginia, kerja sama antara PLN dan Kejaksaan ini tidak terbatas pada produk produk hukum seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, namun termasuk edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait