LOKAWARTA.COM,SRAGEN-Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan, ASN harus tahu administrasi kepegawaian, mulai dari kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan kenaikan gaji bagi pejabat fungsional dan pensiun.
Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan menyerahkan sepenuhnya atau pasrah kepada kasubag umum kepegawaian yang ada di masing-masing OPD. Harus ada rasa tanggung jawab di masing-masing ASN/PNS (Pegawai Negeri Sipil).
ASN juga harus tertib menyimpan semua berkas kepegawaian. Sebab, itu akan membantu apabila nanti digunakan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan gaji fungsional atau mengurus administrasi kepegawaian seperti SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, penilaian angka kredit (PAK), izin tugas belajar/gelar, atau untuk kegiatan-kegiatan kepegawaian.
Bupati juga mengingatkan agar ASN tidak mengganti atau meralat sendiri data yang ada di SK. “Mohon untuk senantiasa berkoordinasi dengan BKPSDM jika ada penulisan yang salah,” kata bupati.
Hal itu dikatakan dalan sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kurniawan Sukowati Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat, Rabu (8/6/2022) di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen.
Sebanyak 375 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen menerima Surat Keputusan (SK) yang secara simbolis diserahkan Kepala BKPSDM Sragen Kurniawan Sukowati, mewakili Bupati.
Ada 538 usulan naik pangkat ASN periode 1 Maret dan 1 April 2022 yang diproses dan telah mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdiri dari, golongan IV sebanyak 89 orang, golongan III sebanyak 222 orang, golongan II sebanyak 62 dan golongan I berjumlah 2 orang.
ASN yang naik pangkat itu dari staf sampai pejabat struktural eselon II. Mereka tersebar di 42 organisasi perangkat daerah (OPD). Dari total 538 ASN yang naik pangkat, 150 orang di antaranya sudah naik pangkat pada Maret 2022 lalu dan periode April sebanyak 375 orang.
“Ada delapan orang yang mau naik pangkat, kali pertama masih terkendala ketika pengangkatan menjadi PNS itu ternyata masa percobaannya belum genap setahun. Artinya, ketika cepat-cepat diangkat PNS itu tidak selamanya tepat karena regulasinya minimal harus setahun menjadi CPNS. Semoga bisa terealisasi Oktober mendatang,” jelas Sekretaris BKPSDM Sragen, Dwi Cahyono.
Dwi juga menyebut ada satu guru yang diusulkan naik pangkat namun belum terealisasi karena syarat pengembangan diri dan publikasi ilmiahnya belum terpenuhi.
Ada pula satu ASN di kecamatan yang kenaikan pangkat penyesuaian ijazahnya belum bisa diakomodasi BKN. Pasalnya uraian tugas sarjana dan jabatan yang diduduki dianggap tidak ada formasi.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |