LOKAWARTA.COM,SEMARANG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik mafia tanah di Kota Salatiga.
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus itu, yakni Agus Hartono, Donni Iskandar dan Nur Ruwaidah. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 266 KUHP tetang Keterangan Palsu.
“Modus yang digunakan, tersangka mengaku sebagai notaris untuk mengurus proses perjanjian jual beli tanah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora dalam ungkap kasus di Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Johanson Simamora melanjutkan, dalam aksinya, salah satu tersangka bernama Nur Ruwaidah, mengaku sebagai notaris. Tersangka lain, Agus Hartono berpura-pura jadi membeli tanah.
Tanah yang dibeli di Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Tidak hanya satu bidang tanah, tapi 11 bidang.
Dan untuk meyakinkan korban agar segera menyerahkan sertifikat, tersangka memberi uang muka Rp 10 juta per bidang. Sehingga total yang diberikan senilai Rp 110 juta untuk 11 bidang.
Untuk kekurangannya, tersangka akan mengangsur pembayaran sesuai jangka waktu yang disepakati dengan korban. Untuk itu, korban diminta membuka rekening di salah satu bank.
Setelah membayar uang muka, tersangka meminjam sertifikat dengan alasan untuk melakukan pengecekan ke BPN. Namun ternyata bohong, sertifikat dari ahli waris atau pemilik tanah itu dibalik nama menjadi milik salah satu tersangka.
Setelah balik nama, sertifikat tersebut dijadikan agunan kredit modal kerja oleh PT Citra Guna Perkasa, perusahaan milik tersangka, di salah satu bank. Kredit dari bank itu cair senilai Rp 25 miliar di tahun 2016 namun tahun 2018 kredit itu macet.
“Dari kasus itu, barang bukti yang kita amankan selembar permohonan kredit Rp 25 miliar, selembar surat pernyataan kepemilikan aset tanah kosong di Kelurahan Kumpulrejo seluas 27,8 meter persegi dan 11 fotocopy buku sertifikat tanah,” jelas Johanson.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |