Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh Candi, 13-26 Juni 2022, Ini 7 Pelanggaran yang Diprioritaskan untuk Ditindak

11 Juni 2022, 08:08 WIB

LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Polres Karanganyar, didukung instansi terkait akan menggelar operasi kewilayahan dengan Sandi “Patuh Candi 2022”. Operasi Patuh Candi digelar selama 14 hari, mulai 13 sampai 26 Juni.

Operasi mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum lalu lintas (Gakkum Lantas) secara elektronik menggunakan kamera Etle statis dan mobile .

“Ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak dalam melaksanakan Gakkum Lantas dengan ETLE Mobile,” kata Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/6/2022). Yakni :

1.) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2.) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah Umur.
3.) Pengemudi atau pengendara angkuatan sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4.) Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan jelm SNI dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan safety belt.
5.) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6.) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7.) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.(*)

Editor:Nathanael Timur
Sumber:

Artikel Terkait