Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Rumah Dihapus, Ini Perhitungannya…

9 Januari 2025, 18:25 WIB

JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Bagi masyarakat, terutama berpenghasilan rendah, membeli rumah terasa akan lebih ringan. Sebab, pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan pada masyarakat yang akan membeli rumah.

Seperti, pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pungutan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan, untuk menghapus pungutan BPHTB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan Menteri Perumahan membuat surat keputusan bersama.

BPHTB itu harusnya 5 persen, dari harga jual dikurangi nilai perolehan objek tidak kena pajak, tapi bisa 0 persen. Sehinggs itu sangat membantu rakyat, yang membeli rumah,” kata Maruar Sirait, usai memghadap presiden di istana kepresidenan Selasa (7/1/2025).

Bagaimana dengan PBG? Ara, begitu dia akrab disapa mengatakan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.

PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor. Seperti luas bangunan, pengukuran dan pemetaan, biaya administrasi, konsultasi hingga retribusi daerah, berkisar Rp 5 juta-Rp12 juta. “PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” kata Ara.

Ketiga, lanjut dia, adalah PPN. Ara mengatakan, 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar digratiskan. Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis bagi rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil berpenghasilan, tadi MBR, berpenghasilan rendah.

Namun tidak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN. “Untuk mewujudkan cita-cita agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari,” pungkasnya.(*)

Editor:Pilih Nama Editor
Sumber:

Artikel Terkait