Rekayasa Pembukuan, Pimpinan BMT Di Solo Korupsi Dana LPDB Rp 1 M, Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

8 Juli 2022, 16:39 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-BMT Nur Ummah di Jalan MH Tamrin No. 77 Solo diduga telah melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi itu mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Laporan fiktif itu digunakan pimpinan BMT untuk mengajukan bantuan bergulir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM). Tahun 2021, bantuan itu cair senilai Rp 1 miliar.

Namun, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, BMT tersebut menggunakan dana tidak sesuai peruntukan, yang seharusnya disalurkan kepada nasabah.

Menurut Bakhtiar, dana bergulir dari pemerintah itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan lain. Bahkan, ada 210 nasabah yang didaftarkan tapi datanya fiktif.

Penyidik kejaksaan telah menangkap mengamankan tersangka berinisial Ir S (70), Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo, Rabu (6/7/2022). Saat ini proses penyidikan kasus korupsi di BMT itu masih berjalan. Menurut Bakhtiar, kejaksaan telah memeriksa 60 saksi dan tersangka.

Jika sudah P21 atau sudah lengkap, lanjut Bakhtiar, dalam waktu dekat, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi BMT Nur Ummah dengan tersangka Ir S segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Semarang.

Pihak Kejari Surakarta juga sudah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum yang akan mengawal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Mudah-mudahan pada akhir bulan ini, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang. Proses sudah semuanya, tersangka ditahan dan alat bukti sudah lengkap,” kata kepada sejumlah wartawan, Jumat (8/7/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31/1999. UU RI No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait