LOKAWARTA.COM,SOLO-Berawal dari adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara serta pembiayaan akibat pandemi Covid-19, munculah Rumah Ekspor Solo.
Rumah Ekspor Solo yang dibentuk tiga lembaga dibawah Kementerian Keuangan itu untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan dukungan penuh kepada UMKM di Solo dan sekitarnya dalam upaya mengembangkan usaha, khususnya pemasaran hingga ke pasar luar negeri.
Semangat sinergi dan kolaborasi ketiga lembaga itu, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Rumah Ekspor Solo (RES).
Penandatanganan PKS dilakukan Selasa (21/12/2021) di Solo oleh Muhamad Purwantoro (Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY) mewakili DJBC, Ninik Martini (Kepala Kanwil II LPEI) mewakili LPEI, dan Slamet Sutantyo (Kepala Kanwil DJP Jateng II) mewakili DJP.
Peresmian Rumah Ekspor Solo oleh Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakoso. Acara secara hybrid itu juga dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Plt Direktur Eksekutif LPEI, Suminto, dan sejumlah kepala daerah di Solo Raya dan para pelaku UMKM.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo berharap, dengan adanya Rumah Ekspor Solo itu para pelaku UMKM dapat terbantu dalam mendapatkan fasilitas sesuai kebutuhan, memperoleh kesempatan mendapat pinjaman khususnya terkait kegiatan ekspor, dan difasilitasi dalam pengembangan bisnisnya.
“Perkembangan kegiatan ekspor dan impor dunia yang pesat diharapkan semakin membuka peluang perdagangan yang lebar dan membuka jalan terhadap ekspor berbagai komoditas dari Indonesia ke seluruh dunia,” kata Slamet.
Dikatakan, selain itu DJP juga akan mengkolaborasikan berbagai program unggulan untuk pemberdayaan UMKM yaitu Business Development Services (BDS) dan berbagai pelatihan seputar perpajakan yang mendukung berkembangnya UMKM, khususnya yang berorientasi ekspor.
“DJP juga memberikan berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh para UMKM, terutama di masa pandemi
Covid-19.”
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |