Rumah dan Tanah Kosong Milik Penunggak Pajak di Purbalingga Disita KPP Pratama

Penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan insial S yang masih memiliki tunggakan terhadap negara senilai Rp.264.537.139

6 November 2021, 10:25 WIB

LOKAWARTA.COM, PURBALINGGA – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita dua aset wajib pajak di Purbalingga.

Penyitaan yang dilakukan Kamis (4/11/2021) itu dihadiri penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, serta dua orang saksi.

Penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan insial S yang masih memiliki tunggakan terhadap negara senilai Rp.264.537.139.

Baca Juga : Penerimaan Insentif Pajak Resmi Diperluas

Obyek yang disita berupa rumah tinggal di Gemuruh Kecamatan Padamara, Purbalingga. Nilai aset yang disita Rp 290.000.000,00.

Penyitaan kedua terhadap wajib pajak dengan inisial DS yang memiliki tunggakan Rp. 670.896.310. Aset yang disita berupa tanah kosong di Desa Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara senilai Rp.56.000.000.

Sebelum melakukan penyitaan, KPP Pratama Purbalingga telah melakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Baca Juga : BSI Dapatkan Izin Prinsip Operasional di Dubai

“Sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai SOP penagihan pajak,” kata Kepala KPP Purbalingga Hartanto dalam siaran pers.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait