Apabila setelah lewat waktu empat belas hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka KPP Pratama Purbalingga bisa mengajukan pelelangan terhadap asset yang telah disita.
KPP Pratama Purbalingga berharap, kegiatan penyitaan yang dilakukan dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban,” kata Hartanto.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |