Rumah dan Tanah Kosong Milik Penunggak Pajak di Purbalingga Disita KPP Pratama

Penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan insial S yang masih memiliki tunggakan terhadap negara senilai Rp.264.537.139

6 November 2021, 10:25 WIB

Apabila setelah lewat waktu empat belas hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka KPP Pratama Purbalingga bisa mengajukan pelelangan terhadap asset yang telah disita.

KPP Pratama Purbalingga berharap, kegiatan penyitaan yang dilakukan dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban,” kata Hartanto.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait