JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak peduli siapa pun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya.
Itu dikatakan Guntur Soekarnoputra ketika menerima Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang menjadi jawaban atas Surat MenkumHAM Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Dalam kesempatan itu, Guntur menegaskan, Bung Karno di dalam menerima pengangkatan MPRS sebagai presiden seumur hidup sudah menjelaskan secara tegas pada sidang yang berikutnya, di mana keputusan itu harus ditinjau kembali.
“Presiden Soekarno telah diberhentikan dari jabatan Presiden Republik Indonesia alias didongkel secara tidak sah, bagi keluarga besar Bung Karno, adalah perkara biasa,” tandas Guntur Soekarnoputra dengan nada tinggi.
“Yang tidak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30S/PKI pada tahun 1965 yang lalu,” terang Guntur.
Guntur menilai, tuduhan itu adalah keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun. Dia menyebut tuduhan itu memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar dan rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.
“Bagi kami sekeluarga, utamanya putra-putri Bung Karno yang mengetahui secara pasti bagaimana perjuangan dan pengorbanan ayah kami kepada rakyat, bangsa dan negaranya, tuduhan tersebut sangat lah tidak masuk akal dan tidak masuk nalar, dan sekali lagi tidak masuk akal sehat di dalam otak kita,” katanya.
“Kita semua sebagai bangsa yang menggantung nilai Pancasila setidaknya harus berpegang kepada kemanusiaan yang adil dan beradab, sekali lagi kemanusiaan yang adil dan beradab,” sambung Guntur
Guntur menjelaskan, keluarga besar Soekarno sudah menunggu lama, sejak 57 tahun 6 bulan lalu. “Kami menanti sikap perikemanusiaan dan keadilan (rehabilitas) nama Soekarno, sesuai tertuang dalam Pancasila,” tandasnya.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |