Sandiaga Ingatkan Wisatawan Tidak Ragu Berkunjung ke Indonesia

10 Desember 2022, 12:55 WIB

LOKAWARTA.COM, Jakarta-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, meminta wisatawan, terutama wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu mengunjungi Indonesia. 

Karena sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, contohnya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. 

Ini catatan Menparekraf Sandiaga, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, dilansir dari Siaran Pers Kemenparekraf, Jumat (9/12/2022). 

  1. Melindung Masyarakat

Menparekraf Sandiaga menjelaskan, jika RKUHP ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara konstitusional, untuk melindungi masyarakat Indonesia. 

  1. Tidak Ada yang Berubah

Terkait pengesahan pasal RKUHP, Sandiaga mengaku, saat ini tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata.

  1. Meningkatkan Pariwisata 

Diakui Sandi, fokus saat ini adalah meningkatkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

  1. Menjamin Ranah Pribadi

Menparekraf menekankan, Pemerintah tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat, termasuk wisatawan tetap terjamin, sehingga kenyamanan serta keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

  1. Tidak Ada Perubahan

Menurut Sandiaga, tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut, apabila dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, karena perbedaannya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. 

  1. Adanya Delik Aduan

Ditambahkan Sandiaga, ancaman hukuman tersebut berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau delik aduan.

  1. Adanya Pengaduan 

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau bagi yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya, karena tanpa adanya pengaduan dari orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

  1. Detil Aturan 

Bersama stakeholder terkait, pemerintah menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata, sehingga dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan. 

  1. Sosialisasi 

Pemeintah melakukan sosialisasi, ke kalangan industri pariwisata, wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.

  1. Tidak Ragu Berwisata

Menparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur serta melakukan aktivitas wisata di Indonesia. 

  1. Tidak Berdampak Langsung 

Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan, bersifat delik aduan, sehingga tidak secara langsung berdampak bagi wisatawan.

  1. Fasilitasi Kesalahpahaman 

Dijelaskan Sandiaga, industri perhotelan telah diberikan pengarahan, bahkan pemerintah akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman.

  1. Garansi Kerahasiaan Data

Pihak hotel dipastikan menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap. 

  1. Hormati dengan Tanggungjawab 

Wisatawan juga diharapkan tidak ragu berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat Indonesia, karena industri pariwisata sangat menghormati hal-hal pribadi yang dilakukan secara bertanggung jawab. ***

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:Kemenparekraf

Artikel Terkait