Satgas Pasti Jaga Kepastian Investasi

12 September 2024, 14:14 WIB

JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal selama kurun waktu enam tahun sejak 2017 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp 130 triliun.

“Tepatnya mencapai Rp 139,674 triliun,” kata Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah.

Hal itu dikatakan dalam Guyub Bareng Media di kantor OJK di Jakarta, Kamis (5/9/2024). Kegiatan yang diikuti para jurnalis dari berbagai media di Jateng dan DIY itu difasilitasi OJK Jateng.

Lebih lanjut Irhamsah mengatakan, OJK melalui Satgas PASTI berupaya mencegah dan menangani aktivitas investasi bodong itu.

Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementerian, dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelejen Negara (BIN).

Jika dulu Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) tugasnya sebatas edukasi dan literasi, saat ini juga mencegah dan menangani kegiatan ilegal.

IMG 20240912 140940

“Dalam hal ini kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal,” katanya.

Sementara itu, terkait pinjaman ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK terus melakukan upaya agar masyarakat tidak mudah tertarik pada pinjaman ilegal.

Menurut dia, edukasi dan sosialisasi yang dilakukan OJK membuahkan hasil. Ini dibuktikan dengan meningkatkan angka literasi keuangan di Indonesia, yakni dari 49 persen menjadi 65,43 persen.

Sedangkan untuk capaian inklusi keuangan di angka 75 persen. “Ini sesuatu yang patut dibanggakan. Jawa Tengah dan DIY juga selalu di atas rata-rata nasional,” katanya.

“Kami baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), merupakan program yang diharapkan literasi dan inklusi keuangan bisa dilakukan secara masif, merata, berkesinambungan,” katanya.(*)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait