Satpol PP Bakal Berwenang Tangkap Pengguna Narkoba, Bupati Karanganyar : Tidak Overlaps dengan Tugas Polisi

21 Juni 2022, 06:27 WIB

LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar bakal punya tugas dan weweng baru yang lebih berbobot dan lebih berat dalam menjalankan tugas.

Jika selama ini tugas Satpol PP Karanganyar identik dengan nguber nguber gelandangan, PSK, serta menertibkan lapak PKL dan reklame tak berizin, nantinya Satpol PP punya wewenang menangkap pelaku tindak kejahatan narkoba, baik pengguna narkoba maupun pengedar.

Nah, rancangan peraturan daerah /Raperda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bersama lima raperda lainnya, Senin (20/6/2022), diserahkan Bupati Juliyatmono dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar untuk dibahas dan ditetapkan.

Bupati Juliyatmono mengatakan, meski dalam draft raperda itu, Satpol PP diberi wewenang bisa menangkap pelaku tindak kejahatan narkoba, namun tugas dan wewenang itu tidak akan over lapping atau tumpang tindih dengan tugas-tugas yang dijalankan pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Anti Narkoba.

“Wewenang Satpol PP hanya sebatas mengamankan dan menindak saja, sedang proses hukum tetap di tangan polisi, ini artinya tidak ada over lapping,” tegas Juliyatmono.

Sebelum diajukan ke DPRD, Bupati Karanganyar mengatakan, Rancangan Perda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah melalui kajian komprehensif baik yuridis dan psikologis sehingga acuannya jelas.

“Pemkab melalui perangkat daerah boleh dan  berhak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Juliyatmono.

Terpisah, Ketua DPRD Bagus Selo mengapresiasi dan menilai positif rancangan Perda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang diajukan bupati.

Namun pihaknya berharap, jangan sampai Perda Anti Narkoba tersebut nantinya malah berbenturan dengan aturan yang sudah ada, aturan di atasnya. Nantinya akan masih dibahas secara detail oleh tim DPRD.

‘’Dalam Perda Anti Narkoba itu akan ada pembagian jelas, mana yang bisa ditangani Satpol PP dalam penegakan perda dan mana unsur pidana yang ditangani polisi. Tidak usah buruk sangka kalau nanti akan benturan,” kata Bagus Selo.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait