Sehari Sebelum Direshuffle dari Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil Terbitkan Juknis Penyelesaian LSD dengan RTRW, Ini Isinya

19 Juni 2022, 08:03 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin, konsensi, dan atau hak atas tanah.

Juknis tertanggal 14 Juni 2022 itu ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Jalil, sehari sebelum direshuffle dan diganti Hadi Tjahjanto.

Petunjuk teknis menjelaskan rule base (panduan penyelesaian) ketidaksesuaian lahan sawah dilindungi dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin, konsesi, dan/atau hak atas tanah dalam rangka menyelesaikan berbagai hambatan dan permasalahan (debottlenecking) sebagai implikasi
ditetapkannya peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Ketua Harian Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam pengantarnya, Sofyan Jalil berharap penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian LSD dengan RTRW dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan optimal melalui tata kelola yang benar.

“Panduan penyelesaian
disusun dengan prinsip utama untuk menjaga kelestarian ekosistem Lahan Sawah Dilindungi agar dapat berkelanjutan,” kata Sofyan jalin.

“Selain itu, perlu mempertimbangkan
dinamika investasi serta
pelaksanaan pembangunan
nasional dan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian dan kesejahteraaan bagi masyarakat.”

Secara garis besar, panduan penyelesaian tersebut dibagi menjadi tiga kelompok sebagai berikut :

  1. Panduan penyelesaian dalam rangka penyempurnaan data Peta Lahan Sawah Dilindungi.
  2. Panduan penyelesaian Lahan Sawah Dilindungi sesuai kawasan/zona tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang.
  3. Panduan penyelesaian Lahan Sawah Dilindungi yang tidak sesuai dengan kawasan/zona tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang.

Selain penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah dilindungi dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin,
konsesi, dan/atau hak atas tanah, jukni itu juga menjelaskan mengenai pelaksanaan verifikasi dalam rangka perubahan Peta lahan sawah dilindungi (LSD).

Sementara itu saat dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto berjanji akan langsung terjun ke lapangan dan menanyakan secara langsung segala persoalan tanah yang terjadi di masyarakat.

“Persoalan tanah merupakan hal yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat,” tandasnya. Selain persoalan mafia tanah, Hadi juga akan menyelesaikan segala kerumitan penyelesaian hak tanah. Hingga konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah di bidang pertanahan.

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait