LOKAWARTA.COM,SRAGEN-Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Sragen, PLN UP3 Surakarta mengadakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri / Kejari Sragen, Rabu (19/10/2022).
Penandatanganan MoU dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Memorandum of Understanding ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah dan Manajer PT PLN (Persero) UP3 Surakarta, Joko Hadi Widayat.
Ada pun ruang lingkup dari MoU meliputi :
- Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
- Koordinasi dan optimalisasi dalam pemulihan aset.
- Penagihan tunggakan baik kepada perorangan maupun perusahaan.
Manajer PT PLN (Persero) UP3 Surakarta Joko Hadi Widayat mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri Sragen bisa bermanfaat bagi masyarakat
Harapannya dengan adanya MoU kerjasama antara PLN UP3 Surakarta dengan Kejaksaan Negeri dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah menjelaskan, MoU itu diharapkan tidak ada lagi muncul masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara serta semua dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |