Sepuluh Tahun, Kerugian Investasi Bodong Rp 117,5 triliun, Ini Tips Menghindari yang Bodong-bodong.

15 Juli 2022, 12:11 WIB

LOKAWARTA.COM,SEMARANG-Kerugian akibat investasi bodong atau ilegal, dalam 10 tahun terakhir, menurut data Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), mencapai Rp 117,5 triliun, hingga akhir 2021.

Adapun modus investasi bodong yang selama ini meresahkan masyarakat, kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, adalah penipuan.

Mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, sampai dengan gadai ilegal.

Karena itu, Polda Jateng meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi. Masyarakat diminta memahami bahwa uang yang akan diinvestasikan adalah hasil jerih payah yang perlu dikelola secara hati-hati.

“Jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi. Apalagi calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi. Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi pintu menuju bahaya,” kata Kombes M Iqbal, Jumat (15/7).

Himbauan terkait waspada investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun para pakar investasi. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

“Untuk itu, saya berharap masyarakat selalu cermat ketika ada tawaran dan memahami kemungkinan resiko serta tips berinvestasi.”

Menurut Kabidhumas, ada sejumlah tips hindari investasi bodomg yang bisa digunakan warga masyarakat ketika akan melakukan investasi. Hal pertama yang harus dilakukan adalah Cek Legalitas atau Perizinan perusahaan investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik melalui website OJK atau datang langsung.

“Investasi yang aman dan dapat dipercaya seharusnya sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK. Bila dapat tawaran investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Namun, jika nama perusahaan tidak bisa ditemukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal,” terangnya.

Yang kedua, lanjut dia, masyarakat agar tak mudah percaya pada penawaran keuntungan tidak masuk akal. Sebaiknya, calon investor bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai nominal keuntungan tertentu.

“Waspadalah apabila orang atau perusahaan yang menawarkan investasi terlalu banyak menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dan cenderung tidak masuk akal. Seringkali hal ini yang menjadikan orang dengan mudah terjebak investasi bodong,” tegasnya.

Ketiga, lanjut Kabidhumas, agar masyarakat selaku calon investor menanyakan bagaimana perusahaan menjalankan investasi dan jangan terburu-terburu setuju untuk berinvestasi saat perusahaan melakukan penawaran.

Satu hal lagi, kata dia, masyarakat agar berinvestasi dengan alasan takut ketinggalan jaman atau sekedar ikut-ikutan. Hal ini banyak terjadi terutama di kalangan anak muda. Beberapa orang kemudian merasa takut ketinggalan jaman. Seolah-olah, bagi yang belum berinvestasi, artinya belum melek keuangan dan kurang memikirkan masa depan.

“Padahal, untuk berinvestasi bukan berdasarkan tren atau pendapat orang lain. Namun, kesiapan diri berupa alokasi dana dan pengetahuan yang cukup,” lanjut dia.

Ditambahkan, minat masyarakat berinvestasi merupakan hal yang positif karena pada dasarnya bertujuan untuk menyisihkan sebagian kekayaan untuk ditabung dan tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif. Dengan harapan, tabungan tersebut dapat bertambah dalam jangka waktu tertentu dan nominal yang realistis.

“Namun masyarakat sangat perlu untuk bertindak bijak dan hati-hati. Jangan sampai nanti malah terjerumus dan menjadi korban investasi bodong yang berikutnya,” tuturnya.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait