SUKOHARJO,LOKAWARTA.COM-Berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli LPG 3 Kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
Nah, berbekal dari surat edaran tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan (Disdagkopumkm) Sukoharjo melakukan sidak LPG 3 kg ke beberapa usaha binatu (laundry) dan restoran di kabupaten setempat.
Sidak yang dilakukan Selasa (15/10/2024), didukung Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukoharjo dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT).
“Mengacu pada surat edaran Dirjen Migas, terdapat 8 usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi/ LPG 3kg diantaranya adalah laundry dan restoran,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdagkopumkm, Arif Ardiantoro.
“Pada Kesempatan kali ini kami datang langsung ke 3 laundry dan 1 restoran untuk memastikan bahwa usaha laundry, restoran dan sebagainya bisa beralih ke LPG non subsidi seperti Bright Gas dalam mendukung usahanya,” ucap Arif.
Sementara itu Sales Branch Manager VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memeriksa usaha-usaha yang dilarang membeli LPG 3 kg.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah dan hiswana migas yang melakukan sidak dan edukasi kepada usaha laundry dan restoran yg masih menggunakan LPG 3Kg diluar ketentuan,” kata Wahyu Purwatmo.
“Untuk laundry dan resto yang masih menggunakan LPG 3 kg, kami lakukan penukaran 2 tabung LPG 3kg menjadi 1 tabung Bright Gas 5,5 kg dengan isi. Dari 4 usaha yang disidak terdapat 28 tabung LPG 3kg ditukar dengan 14 Bright Gas,” tambah Wahyu.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |