SOLO,LOKAWARTA.COM-Pemerintah Kota Surakarta bertindak tegas dalam peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal.
Jumat (25/10/2024), Pjs Wali Kota Surakarta Dr Dhoni Widianto melakukan imspeksi mendadak (sidak) dan razia di sejumlah cafe yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Setidaknya cafe / bar Kulkas Babe dan 23 Degress didatangi dalam sidak yang dilakukan bersama Satpol PP, kepolisian, TNI (CPM), Disperindag, dan DPMPTSP.
“Perlu penertiban yang lebih ketat dari semua aparat terhadap peredaran minuman beralkohol. Bagi yang tidak ada ijin akan ditindak tegas,” kata Dr Dhoni Widianto.
Dalam kesempatan itu, Pjs Wali Kota Surakarta juga berterima kasih kepada pimpinan beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta
atas progres penanggulangan miras yang telah dilaksanakan dengan tegas.
“Semoga semakin kuat, solid, dan istiqomah dalam mengambil sikap demi menyelamatkan generasi anak bangsa. Kami bangga dengan sikap dan kinerja Satpol PP Surakarta,” kata Dr Dhoni Widianto.
Sehari sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia / MUI Surakarta mendesak Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum untuk memperketat peredaran minuman keras (miras). Mereka menilai, peredaran miras telah meresahkan dengan adanya sistem delivery order (DO) alias pesan-antar.
“Maraknya layanan pesan-antar miras membuat konsumsi miras tanpa pengawasan, sehingga peminumnya bisa mabuk di tempat yang tidak terpantau, menimbulkan potensi kegaduhan di masyarakat,” kata Kabid Hukum dan HAM MUI Surakarta Dedy Purnomo, Kamis (24/10/2024).
Selain mendesak Pemerintah Kota mengkaji ulang izin usaha penjualan miras, MUI Surakarta juga mendorong DPRD Surakarta lebih mendengarkan aspirasi masyarakat terkait masalah miras dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas penjual serta pelanggan miras yang mengganggu ketertiban.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |