LOKAWARTA.COM, YOGYAKARTA – Syarat bagi calon penumpang yang akan naik kereta api (KA) makin longgar, baik KA jarak pendek maupun jarak jauh.
Misalnya, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik KA jarak jauh yang semula maksimal 2×24 jam diperpanjang menjadi 3×24 jam, sebelum keberangkatan.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, perubahan aturan itu menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Supriyanto, mengutip dari VP Public Relations KAI.
Supriyanto menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
Berikut syarat bagi calon penumpang KA :
- Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |