lokakaryaRumah dan Tanah Kosong Milik Penunggak Pajak di Purbalingga Disita KPP Pratama Penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan insial S yang masih memiliki tunggakan terhadap negara senilai Rp.264.537.139 6 November 2021, 10:25 WIB