Tidak Sesuai Peruntukan, Jika Kartu BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Rumah

26 Februari 2022, 11:09 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam jual beli rumah atau transaksi lainnya dinilai kurang pas atau tidak sesuai.

Penilaian itu disampaikan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari, usai acara diskusi di kantor Dinas Kesehatan Surakarta, Kamis (24/2/2022).

“Mestinya kartu itu digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk hal-hal yang lain,” kata Arief.

Meski menilai tidak pas, namun menurut Arief penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berbagai transaksi tersebut untuk kebaikan bersama.

Yaitu, untuk menambah atau meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebab, kata dia, jumlah peserta BPJS Kesehatan masih perlu ditingkatkan, terutama peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah atau BPU.

Dikatakan, Badan Penyelenggar Jaminan Sosial Kesehatan sistemnya gotong royong, yang kuat membantu yang lemah, yang berlebih membantu yang kekurangan. Karena itu, masyarakat yang berlebih secara ekonomi diharapkan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Bagaimana dengan masyarakat yang secara ekonomi masih kekurangan? “Nah, di sini negara harus hadir dengan membantu mereka untuk pembayaran iuran, baik melalui APBN maupun APBD,” kata Arief.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait