SOLO,LOKAWARTA.COM-Pengurus Badan Otonom Tax Center Hipmi Surakarta dibentuk sekaligus dilantik, Senin (9/10/2023). Pelantikan dilakukan Ketua BPC Hipmi Surakarta Respati Ardi. Muhammad Hendro Lesmono ditunjuk sebagai Ketua Tax Center Hipmi Solo.
Selain pelantikan, dalam kesempatan itu juga digelar talkshow bertajuk “Pajak, Kawan atau Lawan” dengan menghadirkan prmbicara dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Bambang “Gage” Nugroho.
Resparti Ardi mengatakan, saat ini semua UMKM yang bergabung di Himpi Surakarta kepingin naik kelas. Nah, pentingnya literasi perpajakan ini sebagai antisipasi ketika penjualan produk naik dan omzet UMKM-UMKM itu meningkat.
Untuk itu, ilmu perpajakan ini harus diberikan sebelum usaha berkembang pesat. “Dengan adanya tax center ini, keinginan kami adalah, untuk UMKM yang naik kelas wajib sekarang sistem perpajakannya harus sudah rapi,” ujar Respati di sela-sela acara.
Respati mengakui, kesadaran anggota Hipmi Surakarta melaporkan pajak sudah cukup tinggi. Namun edukasi tetap diperlukan. “Sebentar lagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena tetap diperlukan edukasi,” kata dia.
Ketua Badan Otonom Tax Center BPC Hipmi Solo, Muhammad Hendro Lesmono, mengungkapkan ada tiga pokok pelayanan perpajakan yang disiapkan. Yakni, edukasi, konsultasi dan advokasi. “Semua pelayanan ini bisa dikases secara luring di Kantor Hipmi Surakarta,” katanya.
Bentuk edukasi yang bakal dihadirkan, kata dia, misalnya menggelar kelas perpajakkan untuk anggota Hipmi Solo maupun masyarakat. Ini penting supaya literasi perpajakan meningkat. “Kalau literasi perpajakan meningkat, harapannya nanti tax rasio juga meningkat,” kata Hendro.
Sementara itu, layanan konsultasi bisa digunakan saat hendak lapor pajak agar tidak timbul denda. ” Ketika salah bayar pajak dan muncul denda, akan timbul tendangan cost lagi. Bagi para pengusaha bisa memanfaatkan layanan konsultasi ini.”
Untuk layanan advokasi, kata Hendro, berupa pendampingan yang bisa dilakukan apabila mendapatkan Surat Pemerintah Pemeriksaan dari kantor pajak. Advokasi pada anggota ke kantor pelayanan pajak dilakukan supaya tidak salah langkah.
“Pendampingan seperti ini biasanya based on document atau based on data yang lengkap,” pungkas Hendro.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |