Tiktok Ditutup, Bagaimana Masa Depan UMKM Digital ?

27 September 2023, 07:31 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Pada beberapa pekan terakhir ini sangat ramai berita demonstrasi penutupan media Tiktok dan juga berita kesedihan mereka jika media sosial tersebut ditutup. Dilanjutkan berita hangat pengaturan kembali media sosial. Dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9)Pemerintah mengambil kebijakan baru soal perniagaan melalui elektronik. Media sosial (medsos) dilarang menjadi alat untuk transaksi elektronik.

Apakah ini angin surga bagi Pelaku usaha mikro, UMKM dan UKM? Atau malah menjadi salah satu penghambat pertumbuhan dan penjualan yang sudah ada? Dengan pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, maka media sosial yang merangkap akan ditutup untuk media penjualannya.

Kesiapaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam bersaing secara kualitas, kreativitas model dan harga jika harus berhadapan langsung dengan produk-produk beberapa negara, khususnya dari China masih sangat lemah. Produk yang saat ini dibuat, masih menempati posisi harga yang tinggi, jika dibandingkan dengan produk China. Sehingga jika berhadapan langsung, bersaing langsung menjadi sangat berat.

“Yang sering digembor-gemborkan nasionalisme dengan Aku Cinta Produk Indonesia, Beli Indonesia, dan masih banyak lagi, belum bisa secara masive menyentuh masyarakat Indonesia. Sehingga harga murah, ditunjang kreativitas model dan kualitas tetap menjadi prioritas utama, mengkesampingkan nasionalisme beli produk lokal. Ini tantangan bangsa kita”, ungkap Yant Subiyanto. Wakil Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia dan Pengurus Kadin Kabupaten Karanganyar.

Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) yang berfokus pada kewirausahaan dan kemandirian pesantren, tentu saja sangat terkait dengan adanya hal ini. “Sektor perdagangan dan ekonomi menjadi fokus utama IPI”, tandasnya. Sehingga dengan adanya Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 akan sangat berpengaruh.

Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah saat ini, sangat banyak yang melakukan penjualan melalui Tiktok. Sehingga mereka merekrut banyak karyawan untuk hal tersebut. Dari produsen makanan, toko-toko herbal, pakaian dan lainnya. Usaha-usaha tersebut sebagai payung banyak karyawan dan tim. Dari content creator, influencer, administrasi, tenaga pengemasan, kasir dan banyak lagi. Sehingga salah satu dampak ketika ini ditutup, banyak yang kehilangan potensi penghasilan.

Juga para pelaku usaha jasa pengiriman yang tentu saja akan berkurang. Hal ini perlu inisiatif dan kreativitas baru, sehingga pada saat media sosial hanya sebagai sarana iklan maka membutuhkan usaha lebih kuat. “Live Tiktok, pembeli akan terpengaruh dan langsung beli. Kalau iklan, ada jeda dan prospek bisa saja akan batal setelah jeda berfikir”, imbuhnya.

Tantangan baru dalam kompetisi usaha berikutnya, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus mampu mensuguhkan iklan yang benar-benar menarik dan membuat prospek segera membeli, dengan tetap mengutamakan etika beriklan. Dibarengi dengan kemampuan menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan layanan.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait