TKP kini menjadi bahasa gaul yang sering digunakan anak-anak muda selain kata OTW, singkatan dari on the way yang kemudian diplesetkan dalam bahasa jawa, ojo takon wae.
Contoh : “Bro, cepet ya, ndhang OTW, aku dah di TKP.”
TKP atau Tempat Kejadian Perkara sebenarnya bahasa kepolisian yang sudah cukup lama. TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan. Biasanya pada kasus-kasus pembunuhan.
Dari situ, polisi melakukan olah TKP. Olah TKP dilatar belakangi oleh tugas dan wewenang dari pihak kepolisian khususnya penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, khususnya kasus pembunuhan, dengan pertimbangan bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diperlukan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara yang cukup cermat dan teliti.
Dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana pembunuhan berencana penyidik perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai keberhasilan dari proses penyidikan.
Nah, dengan dilakukannya olah TKP bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap dan menemukan pelaku pada tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaksanaan olah TKP dimulai dari persiapan penanganan TKP, perjalanan ke TKP, Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Olah TKP terdiri dari pengamatan umum, pemotretan, pembuatan sketsa, pengumpulan barang bukti, penanganan korban, saksi, dan pelaku, pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |