Bupati Juliyatmono Serahkan UMK 2023 Karanganyar ke Gubernur, Sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022

3 Desember 2022, 08:31 WIB

LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Bupati Juliyatmono sudah mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten / UMK 2023 Karanganyar ke gubernur / Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Meski tidak menyebut besaran UMK 2023 Karanganyar yang diusulkan ke gubernur, namun bisa dipastikan besaran UMK 2023 Karanganyar yang diusulkan itu tidak jauh dari angka Rp 2.215.272 per bulan atau bahkan sama.

Pasalnya, Bupati Juliyatmono menyebut bahwa usulan UMK 2023 Karanganyar yang diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, seperti halnya yang dijadikan pedoman para buruh dalam menentukan usulan UMK 2023 Karanganyar ke bupati.

“Penetapan UMK Karanganyar sudah saya serahkan kepada gubernur, Kamis. Berapa angkanya biar gubernur yang mengumumkan,” kata bupati kepada sejumlah wartawan, Jumat (02/12/2022).

“Pemerintah Daerah wajib menerapkan Permenaker Nomer 18 Tahun 2022 dalam menetapkan UMK tahun 2023,” jelas bupati.

Beberapa hari sebelumnya dalam sidang tripartit yang alot, buruh mengusulkan UMK 2023 Karanganyar Rp 2.215.272, naik Rp 151.272 atau 7,2% dari UMK 2022 senilai Rp 2.064.000. Penentuan UMK 2023 itu berpedoman pada Permenaker No. 18 tahun 2022.

Alasannya, kata Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Hariyanto, untuk mengikuti inflasi. “Dengan begitu, angka kenaikan UMK juga lebih realistis di tengah kondisi perekonomian saat ini,” kata dia yang optimistis UMK usulannya bakal disetujui.

Usulan UMK 2023 Karanganyar senilai Rp 2.215.272 itu berbeda dengan usulan pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, besaran UMK 2023 Karanganyar yang ditentukan pengusaha senilai Rp 2.116.352, naik Rp 52.532 atau setara 2,5%.

“Secara prinsip Apindo menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan. “Mestinya sebelum Permenaker diberlakukan, pemerintah mengundang terlebih dahulu Dewan Pengupahan di tingkat nasional untuk diajak rembugan dan pertimbangan.”

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait