Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan Kini Tak Perlu Pakai Materei, Ini Ketentuannya

27 Januari 2022, 22:28 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Transaksi jual beli tanah dan atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat bencana alam kini tidak perlu lagi menggunakan materai.

Demikian juga pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk kebutuhan sosial, keagamaan, dan nonkomersial lainnya. Pengalihan yang dimaksud seperti wakaf, hibah, atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yakni pasal 22 ayat (2).

“Pembebasan ini untuk menambah ringan beban masyarakat dari pengenaan Bea Meterai,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam siaran pers, Kamis (27/1/2022).

“Peraturan Pemerintah ini juga untuk memberi kepastian hukum sehingga yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” jelasnya.

Selain itu, dokumen yang diperlukan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga bebas dari Bea Materei.

Seperti surat berharga di pasar perdana untuk formulir maksimal Rp 5 juta dan surat berharga transaksi maksimal Rp 10 juta.

Transaksi surat berharga pasar alternatif maksimal Rp 5 juta dan surat berharga pembelian maksimal Rp 10 juta. Kemudian transaksi surat berharga layanan urun dana maksimal Rp 5 juta.

“Dokumen Perjanjian Internasional yang mengikat berdasar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik juga bebas Bea Materei.”

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait