Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 Terendah Di Jawa, Kok Bisa?

21 November 2021, 08:42 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-“Kok rendah banget, ya.” Begitu komentar salah seorang aktivis perempuan Solo, setelah mengetahui Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2022 yang hanya Rp 1.812.935 per bulan. “Kok bisa?”

Ya. Kalau dilihat dan dicermati, UMP Jawa Tengah 2022 yang hanya Rp 1.812.935, berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 cukup rendah.

Bahkan paling rendah dibanding empat provinsi lainnya di Pulau Jawa. Tengok saja. UMP Jawa Timur 2022 senilai Rp 1.891.477, Jawa Barat Rp 1.841.487, Banten Rp 2.501.203 dan DKI Jakarta sekitar Rp 4.464.322 per bulan.

Dalam Surat Keputusan atau SK Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang diumumkan Ganjar Pranowo, Sabtu (20/11/2021), disebutkan, penetapan UMP menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar Pranowo.

Dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Tengah juga menegaskan, dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar Pranowo.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait