LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Belum ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten / UMK 2023 Karanganyar dalam sidang Dewan Pengupahan (DP) yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) setempat.
Akibatnya, muncul dua usulan UMK yang disampaikan ke Bupati Karanganyar. Buruh mengusulkan UMK 2023 Karanganyar senilai Rp 2.215.272 per bulan. Nilai itu naik sebesar Rp 151.272 atau 7,2% dari UMK 2022 senilai Rp 2.064.000.
Dalam menentukan besaran UMK 2023, buruh dan Disdagnaker sama sama berpedoman pada Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Hariyanto beralasan, penetapan UMK Karanganyar berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk mengikuti inflasi.
“Angka kenaikan UMK juga dinilai lebih realistis di tengah kondisi perekonomian saat ini. Kita optimistis bupati dalam menetapkan UMK 2023 sesuai usulan kita,” kata Hariyanto.
Ada pun para pengusaha yang berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menentukan besaran UMK 2023 senilai Rp 2.116.352 per bulan, naik Rp 52.532 atau setara 2,5%.
“Secara prinsip Apindo menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan.
“Mestinya sebelum Permenaker, pemerintah mengundang terlebih dahulu Dewan Pengupahan di tingkat nasional untuk diajak rembugan dan pertimbangan. Karena itu, Apindo mengajukan usulan UMK 2023 Karanganyar sesuai instruksi pusat menggunakan PP 36 2021.”
Terpisah, Kepala Disdagnaker Karanganyar Martadi mengaku telah menyerahkan laporan hasil rapat Dewan Pengupahan ke bupati. Sehingga tinggal menunggu keputusan bupati.
Sementara itu atas laporan tersebut, Bupati Karanganyar Juliyatmono akan menentukan besaran UMK 2023 sebelum mengajukan ke gubernur atau Dewan Pengupahan Provinsi. Penentuan UMK oleh bupati itu bisa saja mengambil usulan buruh atau usulan pengusaha atau mengambil jalan tengah.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |