UU Provinsi Jawa Tengah Disahkan, Wacana Provinsi Surakarta Pupus

6 April 2023, 06:02 WIB

KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Pupus sudah wacana pembentukan Provinsi Surakarta, menyusul disahkannya Rancangan Undang Undang Provinsi Jawa Tengah menjadi Undang Undang.

Pengesahaan UU Provinsi Jawa Tengah bersamaan dengan pengesahan UU tujuh Provinsi lainnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (4/4/2023).

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, tentang Provinsi Sumatera Selatan, tentang Provinsi Jawa Barat, tentang Provinsi Jawa Tengah, tentang Provinsi Jawa Timur, tentang Provinsi Maluku tentang Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna.

Sebelumnya, sejumlah kalangan dari akademisi hingga politisi mendesak pemerintah untuk mensahkan pembentukan Provinsi Surakarta yaang wilayahnya eks Karesidenan Surakarta yang meliputi Kota Solo, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar, ditambah beberapa wilayah dari Jawa Timur seperti Magetan dan Ngawi.

Adalah Bupati Karanganyar Juliyatmono yang belakangan paling getol menyuarakan pembentukan Provinsi Surakarta. Wacana pembentukan Provinsi Surakarta itu bahkan sudah melalui kajian akademis dan beberapa kali diseminarkan.

Bahkan Bupati Karanganyar Juliyatmono mengaku sudah menyiapkan ibu kotanya. “Pembentukan Provinsi Surakarta bakal berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Surakarta,” kata Juliyatmono kala itu.

Sementara itu dalam laporannya dalam rapat paripurna DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, 8 RUU Provinsi yang merupakan usulan DPR RI tersebut sebagai pembaruan secara hukum dan cakupan wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku,” ujar Tito mewakili Presiden Joko Widodo.

Dalam kesempatan itu, Tito juga menyebut adanya dinamika pemekaran wilayah pada provinsi kabupaten/kota baru, dan belum tercakup pada undang-undang yang lama.

“Dengan adanya UU di 8 provinsi ini, pemekaran di daerah-daerah yang baru kabupaten/kota sudah dicantumkan,” imbuh dia.

Menurut Tito, UU 8 Provinsi ini juga mengakui adanya karakteristik khas daerah, khususnya kondisi geografis, seperti kepulauan dan pegunungan.

“Dengan disahkannya 8 UU ini, maka ada kejelasan dasar hukum, cakupan wilayah dan karakteristik khas,” kata mantan Kapolri itu.

Khusus Provinsi Bali juga ada kepastian untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia.(*)

Editor : Vladimir Langgeng

Sumber :

Artikel Terkait