PONTIANAK,LOKAWARTA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat / BPR Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024.
Likuidasi atau pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga.
Dengan pencabutan izin operasional BPR Duta Niaga Pontianak, hingga kini pihak otoritas sudah melikuidasi 17 BPR/BPS dari berbagai wilayah, paling banyak di Jawa.
Dikutip dari laman ojk.go.id, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga tersebut, maka :
- Seluruh kantor PT BPR Duta Niaga ditutup untuk umum dan PT BPR Duta Niaga menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Duta Niaga dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Duta Niaga kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Sementara itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Duta Niaga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Duta Niaga dicabut OJK terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |