216.665 Investor Pasar Modal di Solo Aman, Dapat Perlindungan dari Indonesia SIPF

16 Mei 2023, 05:46 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), Narotama Aryanto memastikan, investor di Solo dan sekitarnya yang jumlahnya lebih dari 200 ribu adalah investor yang legal officially.

Mereka yang berjumlah 216.665 investor di 22 sekuritas di Solo Raya (kecuali Klaten) itu membuka rekening di anggota bursa atau sekuritas. Mereka tercatat di Bursa Efek Indonesia/BEI Jawa Tengah 2 dan juga tercatat sebagai anggota Indonesia SIPF sehingga mendapat perlindungan atau bisa juga disebut anggota dana perlindungan pemodal (DPP).

“Sekuritas di Indonesia cukup banyak, lebih dari 100 nama. Nah, jika sekuritas itu menjadi anggota kami, maka nasabah di sekuritas itu mendapatkan mekanisme perlindungan dana pemodal,” kata Nsrotama, dalam bincang-bincang dengan media, pekan lalu.

Risiko yang dilindungi Indonesia SIPF adalah risiko kehilangan aset pemodal. Bisa disebabkan potensi pemindahbukuan aset milik pemodal tanpa sepengetahuan pemodal oleh kustodian.

Kustodian adalah pihak yang mengadministrasi aset pemodal. Dengan kriteria pemodal yang dilindungi adalah, pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, pemodal memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan pemodal yang memiliki nomor tinggal indentitas pemodal (SID).

Sedangkan pemodal yang tidak dilindungi adalah pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak di atas.

“Perlindungan dana pemodal resmi menjadi menjadi ketentuan di undang-undang. Jadi makin firm dan aman bagi investor seluruh Indonesia, khususnya di Solo dan sekitarnya,” katanya.

Kepala Bursa Efek Indonesia / BEI Jawa Tengah 2, M. Wira Adibrata menambahkan dengan adanya perlindungan dari Indonesia SPIF ini tentunya akan dapat mengikis keragu-raguan masyarakat dalam menjadi investor di pasar modal.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait