LOKAWARTA.COM – Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional di negara Republik Indonesia (RI) untuk memberikan apresiasi kepada para petani di tanah air.
Apa itu Hari Tani Nasional?
Mengutip laman resmi Kemdikbud, Hari Tani Nasional adalah hari untuk memperingati perjuangan golongan petani hingga pembebasan petani dari kesengsaraan.
Singkatnya, Hari Tani Nasional diperingati untuk memberikan penghormatan kepada perjuangan golongan petani di Indonesia yang menjadi pilar ketahanan pangan dan pembangunan bangsa.
Mengapa Hari Tani Nasional penting diperingati?
Selain disebut sebagai negara maritim atau negara kepulauan, Indonesia disebut juga sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian sebagai petani atau bercocok tanam.
Keberadaan petani menjadi penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejarah Hari Tani Nasional
Peringatan Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September ditetapkan oleh Presiden Soekarno, kepala negara pertama Republik Indonesia.
Penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Tanggal penetapan Hari Tani Nasional bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA 1960.
Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA bertujuan untuk memperbaiki kehidupan petani serta mewujudkan reforma agraria yang adil.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Grobogan, kelahiran UUPA membutuhkan waktu hingga 12 tahun lamanya.
Baca juga : Budidayakan Cabai Merah Besar, Petani Kedawung Sragen Gunakan Screen Net dan Water Sprinkler
Panitia dan rancangan UU Agraria telah dibentuk sejak tahun 1948, dengan rincian sebagai berikut :
- Panitia Agraria Yogya (1948)
- Panitia Agraria Jakarta (1951)
- Panitia Soewahjo (1955)
- Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
- Rancangan Soenarjo (1958)
- Rancangan Sadjarwo (1960)
Akhirnya, dari berbagai panitia dan rancangan UU Agraria tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau DPR-GR yang dipimpin oleh Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Baca juga : Dukung Ekonomi Hijau, Tim PKM Universitas Sahid Surakarta Sumbang Reaktor Biogas dan Alat Pertanian
Mengapa lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa Indonesia?
UUPA bermakna besar bagi bangsa Indonesia karena untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (naskah asli) yang menyatakan :
“Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengdakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.
Pembentukan UUPA tersebut dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama bagi tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Baca juga : Kelompok Wanita Tani Sri Rejeki Juara Lomba Tingkat Desa Kategori Dekorasi
Hari Tani Nasional di masa Orde Baru dan Reformasi
Di masa Orde Baru atau pemerintahan Presiden ke-2 RI yakni Soeharto, terjadi berbagai perubahan di bidang pertanian.
Pada tahun 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1974 dan 1979.
Pada tahun 1980 didirikan Departemen Koperasi secara khusus untuk membantu para petani kecil di luar Jawa dan Bali dengan tujuan agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.
Pada tahun 1983 terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian sesuai dengan Keppres Nomor 24 Tahun 1983.
Pada tahun 1993 dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres Nomor 83 Tahun 1993.
Kemudian di era reformasi (pasca 1998), terjadi pembentukan 2 unit organisasi di 2 provinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003.
Editor | : | Arumi Chan |
---|---|---|
Sumber | : |