SOLO,LOKAWARTA.COM-Bursa Efek Indonesia Jawa Tengah 2 bersama OJK Solo menggelar sosialisasi go public kepada Bank Perekenomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) se Solo Raya, Kamis, (12/6) di Solo.
Sosialisasi go publik yang dibadiri direksi dan para komisaris / pemegang saham BPR dan BPRS se Solo Raya dilakukan di sela kegiatan evaluasi kinerja BPR dan BPRS di semester pertama 2025 oleh OJK.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Solo Eko Hariyanto menyampaikan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 tahun 2024, BPR dan BPRS dapat melakukam penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
“Sudah memungkinkan bagi BPR dan BPRS yang memenuhi kriteria dapat melantai ke bursa atau IPO yang nantinya diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional,” kata Eko Hariyanto.
Kepala Kantor BEI Jateng 2 M. Wira Adibrata menyampaikan, IPO menjadi peluang bagi BPR dan BPRS untuk mendapatkan tambahan modal murah untuk ekspansi bisnis. Selain itu, dengan IPO BPR dan BPRS akan semakin mantab dalam menyusun going concern perusahaan dari sisi governance.

Terkait kendala yang ada, Wira menyampaikan rata-rata BPR dan BPRS di Solo sudah baik hanya sisi persyaratan modal inti Rp 80 miliar belum begitu banyak. Menurut dia, sosialisasi itu bukan menargetkan BPR dan BPRS IPO dalam waktu dekat, namun sebagai langkah awal untuk mulai mempersiapkan 5-10 tahun kedepan.
“Kita tidak punya target kapan mau IPO, karena itu semua sepenuhnya ada di pemegang saham, namun lebih kepada sosialisasi terhadap peraturan baru (POJK No 7 tahun 2024) bahwa kami (BEI) telah terbuka bagi BPR dan BPRS dan siap melakukan pendampingan,” paparnya.
Ada pun syarat untuk masuk IPO sesuai Pasal 35 ayat (1) POJK Nomor 7 bagi BPR dan BPRS, yaitu :
a. Rencana penawaran umum efek telah dicantumkan dalam rencana bisnis.
b. Modal inti paling sedikit Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
c. Penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam dua periode terakhir.
d. Penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 (dua) periode terakhir.
e. Tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam dua periode terakhir.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |