JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending senilai Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P
lending belum memenuhi ketentuan tersebut
OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan. Sebagian diantaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 Miliar.
Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu sampai 4 Oktober 2023.
Selanjutnya, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan segera mencari strategic partner untuk mendukung peningkatan ekuitasnya.
Dan bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Bulan Juli 2023 yang dipimpin langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kamis (3/5/2023).
Bagaimana dengan kinerja fintech Pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 melambat menjadi 18,86 persen yoy (Mei 2023 : 28,11 persen), dengan nominal sebesar Rp52,70 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen (Mei 2023 : 3,36 persen).
Lembaga Pembiayaan / Leasing
Dalam konferensi pers itu juga diungkap pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, dimana terdapat 8 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK serta melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan cukup tinggi sebesar 16,37 persen yoy pada Juni 2023 (Mei 2023 : 16,38 persen) menjadi sebesar Rp444,52 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,52 persen yoy dan 17,57 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,67 persen (Mei 2023 : 2,63 persen). Sedang sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,22 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,66 triliun.
Pendapatan Premi Asuransi
Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Juni 2023 yang mencapai Rp150,08 triliun juga dijabarkan. Jumlah itu terkontraksi 4,74 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Juni 2022 : 0,96 persen).
Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa melanjutkan tren penurunan sebesar 9,94 persen yoy dengan nilai Rp86,02 triliun per Juni 2023, didorong oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 4,02 persen yoy (Juni 2022 : 18,54 persen), menjadi Rp64,06 triliun.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |