LOKAWARTA.COM – Tahukah kamu, tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Berikut ini sejarah singkat Hari ORI atau Hari Uang Indonesia.
Mengutip laman resmi Kemenkeu, tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Repoeblik Indonesia untuk mengingat momen beredarnya uang kertas Republik Indonesia pertama kalinya pada tanggal 30 Oktober 1946.
Hari Oeang Repoeblik Indonesia ditujukan untuk mengingat sejarah penting ketika negara Indonesia menerbitkan mata uangnya sendiri pada tahun 1946 silam.
Hari Oeang Repieblik Indonesia digelar untuk memperingati lahirnya mata uang pertama milik bangsa Indonesia, yaitu Oeang Repoeblik Indonesia (ORI).
Apa pentingnya pemerintah Indonesia menerbitkan mata uang sendiri? Uang bukan hanya sekadar sebagai alat tukar saja. Bagi pemerintah, uang juga sebagai lambang utama untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain.
Mata uang sebuah negara tidak hanya bermanfaat sebagai alat transaksi yang sah. Mata uang juga berperan sebagai simbol kedaulatan suatu negara dan identitas suatu bangsa.
Siapa yang mengusulkan adanya mata uang asli Indonesia? Orang yang pertama kali mengusulkan agar pemerintah Republik Indonesia (RI) segera menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang Jepang adalah Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Keuangan saat itu.
Namun, karena keterbatasan dana, sarana prasarana dan tenaga ahli di bidang keuangan, usulan tentang pengeluaran mata uang sendiri tak langsung dilakukan.
Kondisi semakin memburuk saat Belanda datang kembali ke Indonesia dengan menggunakan mata uangnya untuk keperluan militer dan tidak mengakui ORI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ketika pemerintah Indonesia merencanakan untuk membuat mata uang resmi Indonesia, Netherlands Indies Civil Administration (NICA) muncul dan ingin menerbitkan mata uang NICA.
Dampaknya, perekonomian Indonesia tidak stabil dan terjadi inflasi tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia pun mempercepat produksi Oeang Repoeblik Indonesia untuk mengurangi tekanan dan ketidakstabilan ekonomi.Presiden Republik Indonesia Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta memberikan berpidato dan menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah, sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi.
Tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI yaitu menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.
Penerbitan ORI bertujuan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia sekaligus untuk menyehatkan ekonomi yang dilanda inflasi hebat saat itu.
Setelah perjuangan panjang, ORI ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal 30 Oktober sebagai tanggal beredarnya ORI yang kemudian diperingati sebagai Hari Uang Nasional.
Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia, yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pencetakan uang.
Pada saat itu, A. A. Maramis membubuhkan tanda tangannya di lembar ORI. Tanda tangan tersebut menjadi bukti bahwa ORI yang beredar merupakan mata uang Indonesia yang sah.
ORI muncul dalam beragam seri, mulai dari Seri I sampai dengan Seri ORI Baru. Berikut ini rincian penerbitan ORI :
- ORI Seri I ditandatangani oleh A.A. Maramis- ORI Seri II lahir pada 1 Januari 1947 ditandatangani oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara,
- ORI Seri III lahir pada 26 Juli 1947 ditandatangani oleh A.A. Maramis,
- ORI Seri IV lahir pada 23 Agustus 1948 ditandatangani oleh Drs. Mohammad Hatta,
- Seri ORI Baru lahir 17 Agustus 1949 ditandatangani oleh Mr. Loekman Hakim
- ORI Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) lahir pada 1 Januari 1950.
Ketika Indonesia menjadi RIS, mata uang RIS resmi diberlakukan menggantikan Seri ORI Baru.
Dalam kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Penyebab kesulitan penghitungan lainnya adalah karena uang De Javasche Bank dan Pemerintah Hindia Belanda belum ditukarkan atau belum disimpan pada bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat itu.
Pada tahun pembukuan 1949-1950, De Javasche Bank membuat data perkembangan uang beredar. Kemudian, peran dan fungsi bank digantikan oleh Bank Indonesia (BI) yang resmi berdiri pada tahun 1953.
Sebagai bank sentral, BI menjalankan peran dan fungsi yang salah satunya adalah merlis uang baru yang kemudian dikenal dengan nama Rupiah. Istilah “rupiah” berasal dari bahasa Mongolia yang artinya perak.
Berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam menjadi kewenangan Bank Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia. Maka sejak 19 Desember 2016, tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disertakan bersama dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo di berbagai pecahan uang baru.
Editor | : | Arumi Chan |
---|---|---|
Sumber | : | Kemenkeu RI |